Tolak Gugatan Pemohon, Mahkamah Konstitusi Sahkan Penetapan KPU Lantik Sukhairi – Atika

Sidang sengketa Pilkada Madina

topmetro.news – Sidang sengketa Pilkada Madina yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dengan agenda penetapan (keputusan) dengan No. Perkara 139/PHP.BUP-XIX/2021, menolak keseluruhan gugatan pemohon pasangan calon (paslon) No. Urut 02 Drs H Dahlan Hasan Nasution – H Aswin Parinduri (Dahwin).

Pembacakan amar putusan Perkara No. 139/PHP.BUP-XIX/2021 pada Pilkada Madina, Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, terdebut dikutip topmetro.news dari chanel live streaming video YouTube MK RI.

Amar Putusan

Dalam membacakan amar putusan, Hakim Ketua Anwar Usman menyampaikan putusan dalam pokok permohonan yakni:

  1. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal No. 724/PY.02-kpt/1213/KPU.KAB/IV/ 2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi No. 86/PHP.BUP-XIX/2021 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing tahun 2020 Natal, 26 April 2021.
  3. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal No. 771/PL.02.7-kpt/1213/KPU.KAB/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020 tanggal 3 Mei 2021.
  4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020.

Sementara Ketua KPU Madina, Fadhilah Syarief, menjawab pertanyaan konfirmasi menyatakan, bahwa dalam menyikapi hasil keputusan itu, KPU Madina akan melakukan koordinasi dengan KPU RI terkait amar putusan MK tersebut

“KPU Madina masih menunggu arahan KPU RI , terkait tindak lanjut dari putusan yang sudah ditetapkan oleh MK RI pagi ini untuk melaksanakan kembali tahapan penetapan pasangan calon terpilih,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sengketa Pilkada Kabupaten Madina telah selesai hari ini. Dan selanjutnya akan menetapkan pasangan calon No. Urut 01 HM Jakfar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi sebagai pemenang Pilkada Tahun 2020.

“Sesuai amar putusan yang ditetapkan MK RI yang tetap mengesahkan hasil penetapan yang telah kita lakukan kemaren. Jadi jelas bahwa tidak ada perubahan lagi. Jadi bisa dikatakan untuk pilkada Madina Tahun 2020-2024 yang akan dilantik adalah Paslon No. Urut 01. Dan untuk itu KPU Madina masih menunggu arahan dari pimpinan,” sebutnya.

“Apabila nantinya kita telah mendapatkan petunjuk dari pimpinan lanjutnya, maka kita akan langsung melakukan penetapan,” tutupnya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment